Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mengusulkan eksaminasi dalam perkara Fandi Ramadhan yang terlibat kasuspenyelundupan sabu2 ton di Batam, Kepulauan Riau.
Eksaminasi adalah proses pengujian, pemeriksaan, atau penilaian terhadap suatu putusan hakim (yudisial) atau surat dakwaan jaksa. Tujuannya mengukur ketepatan penerapan hukum, kualitas teknis yuridis, serta administrasi perkara.
Sebab ini sudah masuk ranah persidangan, sehingga tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum, akan dilakukan Kejaksaan Agung, ujar Gus Falah, ketika Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama keluarga dan kuasa hukum dari terdakwa Fandi Ramadhan, di kompleks parlemen, Kamis (26/2/2026), dilansir dariEnergi Juang News.
Gus Falah melanjutkan, eksaminasi adalah sarana bagi pimpinan untuk menilai kecakapan dan kemampuan teknis dari jaksa penuntut umum.
Tindakan itu sesuai dengan keputusan Jaksa Agung tahun 1993 tentang eksaminasi perkara.