Ikuti Kami

Gus Falah Usulkan Eksaminasi Dalam Perkara ABK Fandi Ramadhan

Fandi Ramadhan terlibat kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, Kepulauan Riau. 

Gus Falah Usulkan Eksaminasi Dalam Perkara ABK Fandi Ramadhan
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mengusulkan eksaminasi dalam perkara Fandi Ramadhan yang terlibat kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, Kepulauan Riau. 

Eksaminasi adalah proses pengujian, pemeriksaan, atau penilaian terhadap suatu putusan hakim (yudisial) atau surat dakwaan jaksa. Tujuannya mengukur ketepatan penerapan hukum, kualitas teknis yuridis, serta administrasi perkara.

"Sebab ini sudah masuk ranah persidangan, sehingga tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum, akan dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Gus Falah, ketika Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama keluarga dan kuasa hukum dari terdakwa Fandi Ramadhan, di kompleks parlemen, Kamis (26/2/2026), dilansir dari Energi Juang News.

Gus Falah melanjutkan, eksaminasi adalah sarana bagi pimpinan untuk menilai kecakapan dan kemampuan teknis dari jaksa penuntut umum.

Tindakan itu sesuai dengan keputusan Jaksa Agung tahun 1993 tentang eksaminasi perkara. 

Hal itu penting, agar kepastian hukum bisa diperoleh.

"Jangan sampai ada orang yang tidak melakukan tindakan melawan hukum, disalahkan secara sepihak," ujar Gus Falah. 

Dalam rapat itu, ibu Fandi, Nirwana, memohon bantuan agar putranya mendapatkan keadilan. Nirwana menjelaskan, mulanya, anaknya bekerja di kapal kargo dan kemudian tiba di Thailand.

"Sampai ke Thailand, diinapkan di hotel menunggu di sana, anak saya bertanya, 'Kok kita nggak naik-naik, Capt?' Bilangnya, dibilang kapten, 'Kita menunggu kapal yang ditawari sama kita, kapal kargo'," kata Nirwana dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Fandi pun diperintahkan naik kapal tanker bermuatan minyak. Nirwana mengaku tak mengetahui secara pasti bagaimana proses pergantian kapal tersebut terjadi. Dia mengatakan Fandi hanya mengikuti arahan.

"Kira-kira ada entah tiga hari, saya dengar anak saya tertangkap membawa narkoba. Makanya kami sebagai orang tua, kami terkejut, Pak. Kok bisa dia bawa narkoba? Kapalnya kok bisa jadi kapal tanker? Dijanjikan di kapal, dijanjikan kapalnya kapal kargo. Di kontrak kerjanya pun kapal kargo," ujarnya.

"Jadi saya selaku orang tua, saya mohon keadilan sama Bapak, membantu saya untuk menyelesaikan masalah anak saya ini, Pak. Saya mohon, Pak. Karena saya tanya anak saya, dia tidak mengetahui barang itu, Pak. Saya tanya, 'Jadi tahunya dari mana?' Setelah penangkapan barulah tahu, 'Saya itu bawanya, itu narkoba," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Fandi, Hotman Paris Hutapea, mengaku bingung Fandi dituntut hukuman mati, padahal tak ada bukti Fandi mengetahui barang di kapal tersebut. Hotman berharap Komisi III DPR dapat meminta keterangan jaksa penuntut umum (JPU)

"Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja. Ini yang perlu mungkin nanti ditanyakan Komisi III kepada penyidiknya dan jaksanya," tuturnya.

Quote