Gus Ipin Komitmen Berantas Miras dan Narkoba

Barang bukti dari berbagai perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Januari hingga Juli 2019.
Selasa, 16 Juli 2019 14:18 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Trenggalek, Gesuri.id Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, membuktikan komitmennya dalam memberantas miras dan narkoba.

Hari ini, Selasa (16/7) bersama Kajari Trenggalek Lulus Mustofa dan anggota Forkopimda Trenggalek lainnya, Bupati yang akrab disapa Gus Ipin itu secara simbolis melempar botol miras ke Alat Berat. Hal ini menandai dimulainya kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Baca:Gus IpinSiap Jalankan Amanah Sebagai Ketua DPC Trenggalek

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari berbagai perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Januari hingga Juli 2019.

Terdapat 1.924 botol minuman keras berbagai ukuran, 2,946 gram narkoba jenis sabu-sabu , 1.151 butir pil double L, 27 buah Handphone, 4 buah senjata tajam, barang bukti lainnya baju, celana, kayu dan yang lainnya yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Trenggalek kali ini.

Baca juga :