Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS, mengingatkan Indonesia berpotensi memiliki 97,5 juta hektare kawasan konservasi yang hanya menjadi paper parks apabila perluasan kawasan tidak diikuti tata kelola dan pengelolaan yang efektif. Peringatan tersebut disampaikan dalam forum Transformasi Regulasi yang digelar ICCF Indonesia dan Coral Triangle Center (CTC).
Kita sudah jago menambah luas di atas peta. Tapi konservasi tidak boleh berhenti pada penetapan kawasan, kata Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University ini, dikutip pada Jumat (21/8/2026).
Rokhmin menjelaskan, hingga 2025 Indonesia telah menetapkan 30,9 juta hektare kawasan konservasi perairan. Luasan tersebut ditargetkan meningkat hampir tiga kali lipat menjadi 97,5 juta hektare pada 2045 untuk mengejar target global 30x45. Namun, menurutnya, tantangan konservasi saat ini bukan lagi sekadar menambah luasan kawasan, melainkan memastikan kawasan tersebut benar-benar dikelola secara efektif.
Siapa yang akan mengelola 97,5 juta hektare itu secara efektif? Pemerintah sendiri? Mustahil. NGO? Tidak cukup. Masyarakat sendiri? Juga tidak. Jawabannya hanya satu: Co-Management, ujarnya.
Ia mengingatkan bahaya laten *Paper Parks*, yakni kawasan konservasi yang secara administratif telah ditetapkan, tetapi tidak memiliki pengelolaan yang memadai, penjagaan yang efektif, maupun manfaat nyata bagi masyarakat pesisir.