Ikuti Kami

Hanya Jadi Paper Parks, Rokhmin Dahuri: 97,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi Jika Tak Dikelola Efektif

Rokhmin: Kita sudah jago menambah luas di atas peta. Tapi konservasi tidak boleh berhenti pada penetapan kawasan.

Hanya Jadi Paper Parks, Rokhmin Dahuri: 97,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi Jika Tak Dikelola Efektif
Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS, mengingatkan Indonesia berpotensi memiliki 97,5 juta hektare kawasan konservasi yang hanya menjadi paper parks apabila perluasan kawasan tidak diikuti tata kelola dan pengelolaan yang efektif. Peringatan tersebut disampaikan dalam forum Transformasi Regulasi yang digelar ICCF Indonesia dan Coral Triangle Center (CTC).

"Kita sudah jago menambah luas di atas peta. Tapi konservasi tidak boleh berhenti pada penetapan kawasan," kata Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University ini, dikutip pada Jum'at (21/8/2026).

Rokhmin menjelaskan, hingga 2025 Indonesia telah menetapkan 30,9 juta hektare kawasan konservasi perairan. Luasan tersebut ditargetkan meningkat hampir tiga kali lipat menjadi 97,5 juta hektare pada 2045 untuk mengejar target global 30x45. Namun, menurutnya, tantangan konservasi saat ini bukan lagi sekadar menambah luasan kawasan, melainkan memastikan kawasan tersebut benar-benar dikelola secara efektif.

"Siapa yang akan mengelola 97,5 juta hektare itu secara efektif? Pemerintah sendiri? Mustahil. NGO? Tidak cukup. Masyarakat sendiri? Juga tidak. Jawabannya hanya satu: Co-Management," ujarnya.

Ia mengingatkan bahaya laten *Paper Parks*, yakni kawasan konservasi yang secara administratif telah ditetapkan, tetapi tidak memiliki pengelolaan yang memadai, penjagaan yang efektif, maupun manfaat nyata bagi masyarakat pesisir.

Menurut Rokhmin, persoalan tersebut berakar pada paradoks regulasi. Di satu sisi, Permen KP 21/2015 telah mengakui kemitraan dengan masyarakat. Namun di sisi lain, Permen KP 31/2020 masih menunjukkan adanya batas kewenangan sehingga kemitraan tidak otomatis berarti kewenangan bersama.

"Logika regulasi saat ini aneh. Wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat diakui, lalu diserahkan kepada Pemerintah, Pemerintah menjadi pengelola formal, dan Masyarakat Hukum Adat kembali sebagai mitra. Jika masyarakat telah terlebih dahulu mengelola wilayahnya, mengapa kewenangannya harus terlebih dahulu dialihkan sebelum mereka dapat menjadi mitra?" tanyanya kritis.

Rokhmin mencontohkan sejumlah sistem pengelolaan tradisional yang telah terbukti berjalan selama ratusan tahun, seperti Sasi di Maluku, Awig-Awig di Bali dan Lombok, Mane'e di Sulawesi, hingga Panglima Laot di Aceh. Menurutnya, sistem tersebut justru berpotensi terpinggirkan ketika regulasi formal tidak memberikan ruang kewenangan yang memadai kepada masyarakat.

Menteri Kelautan dan Perikanan 2001-2004 itu menilai negara selama ini masih keliru dalam memaknai partisipasi masyarakat. Memberikan informasi atau meminta masukan dari masyarakat, menurutnya, belum dapat disebut sebagai co-management.

"Co-management tidak cukup memberi masyarakat kursi di ruang rapat. Co-management harus memberi masyarakat hak yang jelas di meja keputusan," cetusnya, yang disambut tepuk tangan peserta.

Ia mendefinisikan *co-management* sebagai sistem yang mencakup berbagi hak, wewenang, tanggung jawab, manfaat, dan akuntabilitas. Dengan demikian, keterlibatan masyarakat tidak berhenti pada partisipasi simbolik, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kawasan.

Rokhmin juga mengusulkan adanya tangga transformasi tata kelola, mulai dari konsultasi, partisipasi yang dilembagakan, pengakuan atas manajemen komunitas, hak keputusan bersama, hingga tercapainya *Co-Governance*.

Menurutnya, sejumlah negara telah menerapkan praktik pengelolaan bersama dengan memberikan ruang kewenangan yang lebih kuat kepada masyarakat. Filipina memiliki FARMC yang melembagakan nelayan dalam perencanaan, Australia menerapkan TUMRA yang mengakui perjanjian adat secara hukum, Selandia Baru memberikan hak membuat aturan lokal kepada penjaga adat Mātaitai, sementara Kanada menerapkan keterwakilan setara dalam pengelolaan bersama Gwaii Haanas.

"Best practice dunia menunjukkan evolusi co-management bukan tentang negara kehilangan kewenangan. Evolusinya adalah negara semakin cerdas menentukan kewenangan apa yang harus tetap dipegang, apa yang dapat dibagi, dan apa yang justru lebih efektif dilaksanakan bersama masyarakat," jelasnya.

Di akhir paparannya, Rokhmin turut menyoroti fungsi pengawasan DPR RI yang menurutnya masih terlalu banyak berorientasi pada capaian administratif. Ia menilai keberhasilan konservasi tidak semestinya hanya diukur berdasarkan luas kawasan atau besaran anggaran yang terserap.

"Jangan hanya mengukur berapa hektare ditetapkan, berapa izin diterbitkan, berapa anggaran terserap," katanya.

Menurut Rokhmin, DPR dan pemerintah perlu mengubah indikator pengawasan dengan melihat dampak nyata kebijakan konservasi. Dari sisi ekologis, perlu dilihat apakah habitat dan stok ikan membaik. Dari sisi ekonomi, apakah zona pemanfaatan menghasilkan nilai yang legal dan adil. Dari sisi sosial, apakah nelayan kecil dan Masyarakat Hukum Adat mendapatkan manfaat yang adil. Sementara dari sisi tata kelola, perlu dipastikan masyarakat benar-benar terlibat dalam pengambilan keputusan dan aturan dipatuhi.

Ia kemudian merumuskan konsep baru pengelolaan kawasan konservasi yang menggabungkan zonasi efektif, pemanfaatan berkelanjutan, *co-management*, anggaran memadai, serta pengawasan berbasis hasil sebagai fondasi ekonomi biru.

"30x45 tidak akan dimenangkan dengan hektare saja. Itu akan dimenangkan dengan tata kelola. Masa depan konservasi laut tidak hanya bergantung pada perluasan kawasan lindung, tetapi pada kewenangan bersama dan kualitas tata kelola yang menopang lautan kita untuk generasi mendatang," ungkap Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) ini.

Rokhmin menambahkan, keberadaan Permen KP 7/2025 yang membuka ruang pemanfaatan kawasan konservasi untuk pariwisata dan riset semakin menegaskan pentingnya transformasi regulasi. Menurutnya, kepastian hak, akses, dan kewenangan masyarakat akan menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi Indonesia.

Jika transformasi tersebut tidak dilakukan, perluasan kawasan konservasi dikhawatirkan hanya menghasilkan kawasan yang kuat secara administratif tetapi lemah dalam pengelolaan. Sebaliknya, apabila kewenangan bersama dan kualitas tata kelola dapat diperkuat, kawasan konservasi dapat menjadi fondasi ekonomi biru yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan keberlanjutan laut Indonesia.

Quote