Jakarta, Gesuri.id - Tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional.Peringatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Soekarno Nomor 169 Tahun 1963, yang menetapkan tanggal 24 September sebagaiHari Tani.
Dipilihnya tanggal 24 September karena bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
Baca:PDI Perjuangan Pasangkayu : TuntaskanKonflik Agraria!
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengeluarkan pernyataan sikap dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional sekaligus 60 tahun UUPA 1960.
Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi menuntut Pemerintah Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Maruf Amin untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang masih terjadi di seluruh wilayah Indonesia.