Ikuti Kami

Hari Tani, GMNI Desak Penuntasan Konflik Agraria

"Sebab masih adanya konflik agraria, merupakan hambatan bagi terwujudnya Reforma Agraria sejati".

Hari Tani, GMNI Desak Penuntasan Konflik Agraria
Tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Peringatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Soekarno Nomor 169 Tahun 1963, yang menetapkan tanggal 24 September sebagai Hari Tani. (Sumber: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Peringatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Soekarno Nomor 169 Tahun 1963, yang menetapkan tanggal 24 September sebagai Hari Tani. 

Dipilihnya tanggal 24 September karena bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960). 

Baca: PDI Perjuangan Pasangkayu : Tuntaskan Konflik Agraria!

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengeluarkan pernyataan sikap dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional sekaligus 60 tahun UUPA 1960.  

Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi menuntut Pemerintah Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang masih terjadi di seluruh wilayah Indonesia. 

"Sebab masih adanya konflik agraria, merupakan hambatan bagi terwujudnya Reforma Agraria sejati, sesuai amanah UUD 1945 serta UUPA 1960," tegas Imanuel dalam Pernyataan Sikap GMNI, Kamis (24/9). 

GMNI juga menuntut Pemerintah untuk  mengimplementasikan UUPA 1960 sebagai solusi untuk menciptakan kedaulatan pangan Indonesia. 

"GMNI menilai lahirnya UUPA 1960 merupakan upaya terbaik dalam merombak struktur agraria Indonesia yang timpang produk kolonialisme. Karena itu amanah di UUPA 1960 harus dilaksanakan tanpa tawar-menawar," tegas Imanuel. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP GMNI Sujahri Somar juga mendesak Pemerintah untuk tidak melakukan diskriminasi serta menghentikan tindakan represif terhadap rakyat, buruh, tani dan nelayan  yang sedang memperjuangkan hak-hak atas tanahnya sebagai sumber penghidupan.

Baca: Reforma Agraria Pro Marhaen Ala Bung Karno

"GMNI juga menagih komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor agraria," ujar Sujahri.

GMNI pun kembali mendesak pemerintah untuk membatalkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. 

"Sebab draft RUU Cipta Kerja itu mengkhianati hak-hak rakyat yang direbut secara sistematis oleh negara beserta ancaman-ancaman nyata didalamnya," tegas Sujahri.

Quote