Hasanuddin Minta Mabes TNI Jelaskan Alasan Hingga Ferry Irwandi Dianggap Ancam Siber

Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Jum'at, 12 September 2025 06:25 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Mabes TNI menjelaskan secara terbuka tindakan apa yang dilakukan oleh pegiat media sosial Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber. TB Hasanuddin mempertanyakan sikap yang dilakukan oleh TNI.

Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI, kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Legislator PDI Perjuangan itu menyinggung UU ITE setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pencemaran nama baik terhadap institusi tak bisa diproses secara pidana. Frasa orang lain dalam Pasal 27A UU ITE dinilai membatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apa bila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi, ungkap TB Hasanuddin.

Mayjen purnawirawan TNI itu menyinggung soal aspek pertahanan siber. Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, kata TB Hasanuddin, fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kemenhan dan TNI.

Baca juga :