Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyambut baik terbitnya Surat Telegram (STR) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Politisi PDI Perjuangan ini memandang penerbitan STR ini akan semakin memperlancar penegakan hukum.
Saya kira dengan adanya aturan baru ini tentu akan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, surat panggilan dijamin sampai karena melalui Satuan TNI yang dipanggil serta ada jaminan dari Komandan Satuan untuk menghadapkan atau membantu proses bila dibutuhkan, kata Hasanuddin, Rabu (24/11).
Baca:Bupati Landak Hadiri 24 Tahun Batalyon Armed 16/Komposit