Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI,Hendrawan Supratikno menyebut naiknya iuranBPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 di tengah pandemi Covid19 adalah keputusan tidak terpuji.
Menaikkan iuran dalam kondisi saat ini adalah langkah yang tidak terpuji. Lebih tepat dan simpatik apabila sebagian dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) direalokasikan untuk menopang BPJS, kata Hendrawan, Jumat (15/5).
Baca:Ribka Tegaskan Tolak Kenaikan IuranBPJSKesehatan
Dia menyayangkan, dalam kondisi krisis sekarang, kiblat negara justru survival of the weakest bukan survival of the fittest. Menurut Hendrawan, dalam PP 23/2020 tentang PEN, prinsip yang diacu antara lain adalah keadilan sosial dan sebesar besar kemakmuran rakyat.