Hendrawan: UU Cipta Kerja Bisa Saja Direvisi Terbatas

"Maksudnya usulan dan dorongan agar DPR melakukan legislative review dalam bentuk revisi terbatas, bisa saja".
Selasa, 10 November 2020 08:35 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan Undang-undang Cipta Kerja bisa saja direvisi secara terbatas. Hal ini disampaikan Hendrawan terkait usulan legislative review UU Cipta Kerja.

Baca:Dewi Aryani Panen Semangka Dialog Peluang Usaha Pertanian

Maksudnya usulan dan dorongan agar DPR melakukan legislative review dalam bentuk revisi terbatas? Bila demikian boleh-boleh saja, kata Hendrawan ketika dihubungi, Minggu (8/11).

Hendrawan mempersilakan pihak-pihak yang mengusulkan legislative review menyampaikan masukan kepada fraksi-fraksi, komisi atau alat kelengkapan dewan, atau kepada anggota DPR. Ia berujar revisi bisa dilakukan menggunakan mekanisme seperti revisi undang-undang biasanya.

Baca juga :