Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan Undang-undang Cipta Kerja bisa saja direvisi secara terbatas. Hal ini disampaikan Hendrawan terkait usulan legislative review UU Cipta Kerja.
Baca:Dewi Aryani Panen Semangka Dialog Peluang Usaha Pertanian
Maksudnya usulan dan dorongan agar DPR melakukan legislative review dalam bentuk revisi terbatas? Bila demikian boleh-boleh saja, kata Hendrawan ketika dihubungi, Minggu (8/11).
Hendrawan mempersilakan pihak-pihak yang mengusulkan legislative review menyampaikan masukan kepada fraksi-fraksi, komisi atau alat kelengkapan dewan, atau kepada anggota DPR. Ia berujar revisi bisa dilakukan menggunakan mekanisme seperti revisi undang-undang biasanya.