Herman HN Tekankan Fasilitas Umum Harus Bersertifikat

Herman HN, meminta tempat ibadah, baik masjid, mushola dan tempat pemakaman umum (TPU) memiliki sertifikat. 
Sabtu, 02 Februari 2019 08:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Bandar Lampung, Gesuri.id - Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, meminta tempat ibadah, baik masjid, mushola dan tempat pemakaman umum (TPU) memiliki sertifikat.

Semua harus disertifikatkan, agar tidak ada lagi perebutan lahan pada tempat ibadah dan TPU, katanya pada sosialisasi dan pengambilan sumpah panitia ajudifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Bandar Lampung, Jumat (1/2).

Baca:Herman HNApresiasi Kinerja Relawan Tsunami

Menurut dia, masih ada di beberapa wilayah yang masih ada sengketa memperebutkan lahan, di mana di atasnya terdapat bangunan masjid dan TPU.

Herman mengatakan, pensertifikatan masjid, mushola dan TPU tersebut agar warga lebih tenang dalam menjalankan ibadah.

Baca juga :