Jakarta, Gesuri.id - Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menyatakan penolakan terhadap rencana pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) di wilayah Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, merupakan sinyal serius mengenai masih kuatnya praktik intoleransi di Indonesia.
Menurut Hizkia, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan yang lebih luas terkait lemahnya perlindungan negara terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi.
Penolakan terhadap pendirian rumah ibadah menunjukkan bahwa intoleransi masih hidup di tengah masyarakat. Yang lebih memprihatinkan, berbagai kasus serupa selama bertahun-tahun sering kali tidak ditangani secara tegas sehingga menimbulkan kesan bahwa intoleransi dibiarkan berkembang, kata Hizkia dalam keterangannya, Jumat (12/6).
Ia menilai pembiaran terhadap tindakan-tindakan diskriminatif berpotensi memperkuat kelompok-kelompok yang menolak keberagaman dan menganggap hak-hak warga negara dapat dibatasi berdasarkan identitas agama tertentu. Menurut Hizkia, Indonesia dibangun di atas fondasi Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menempatkan seluruh warga negara dalam kedudukan yang setara tanpa membedakan agama, suku, maupun latar belakang lainnya.
Karena itu, setiap bentuk penolakan terhadap hak warga negara untuk beribadah harus dipandang sebagai ancaman terhadap nilai-nilai kebangsaan.