Jakarta, Gesuri.id - Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menyatakan pelibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penjagaan ketat rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, serta kedatangan puluhan anggota TNI ke Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada keesokan harinya menunjukkan kecenderungan militerisasi penegakan hukum yang berpotensi mengancam demokrasi dan supremasi sipil.
Menurut Hizkia, keterlibatan aparat militer dalam ranah penegakan hukum sipil perlu menjadi perhatian publik karena dapat mengaburkan batas kewenangan antara institusi pertahanan dan institusi penegak hukum.
Di sisi lain, Hizkia menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dugaan suap yang saat ini menjadi perhatian publik. Ia menilai proses penegakan hukum harus berlangsung secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Hizkia juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025. Menurutnya, pengaturan yang memberikan legitimasi terhadap pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan berpotensi menjadi bentuk pelembagaan keterlibatan militer dalam ranah penegakan hukum sipil.
Pelibatan TNI dalam pengamanan institusi penegak hukum perlu dikaji secara kritis agar tidak berkembang menjadi praktik militerisasi penegakan hukum yang bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip supremasi sipil, ujar Hizkia, Kamis (9/7/2026).