I Nyoman Parta Komitmen Kawal UU PPRT: Lelah Itu Biasa, Semua Demi Bela Rakyat

Pekerja rumah tangga selama ini kerap berada dalam posisi rentan.
Sabtu, 02 Mei 2026 16:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan komitmennya dalam mengawal lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang telah resmi disahkan oleh DPR RI.

Hal tersebut disampaikannya usai menjalani wawancara dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Parta terlihat dikerumuni wartawan yang antusias menggali informasi terkait substansi UU tersebut.

Baru selesai wawancara dan menjelaskan kepada media apa isi dari UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah disahkan oleh DPR RI, tulis Parta dalam unggahannya dikutip Sabtu (2/5/2026).

Dalam keterangannya kepada media, Parta menjelaskan UU PPRT merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan. Regulasi ini mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja, termasuk jaminan upah, waktu kerja, hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

Sebagai anggota Baleg, Parta menegaskan dirinya terlibat aktif dalam mengawal pembahasan UU tersebut sejak awal. Ia menggambarkan dinamika rapat yang panjang dan penuh perdebatan, mulai dari penyusunan naskah akademik, harmonisasi antar fraksi, hingga finalisasi pasal demi pasal.

Baca juga :