Ikuti Kami

Nyoman Parta: Pengesahan UU PPRT Bukti Kehadiran Negara Lindungi Pekerja Rentan

“Setelah 22 tahun diusulkan, akhirnya negara hadir. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang kemanusiaan, keadilan, dan martabat.”

Nyoman Parta: Pengesahan UU PPRT Bukti Kehadiran Negara Lindungi Pekerja Rentan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menyebut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026 sebagai tonggak bersejarah bagi perjuangan pekerja domestik di Indonesia.

Menurutnya, pengesahan regulasi tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap diskriminasi dan eksploitasi.

“Setelah 22 tahun diusulkan, akhirnya negara hadir. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang kemanusiaan, keadilan, dan martabat,” ujar Parta dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/5/2026).

Ia menegaskan, lahirnya UU PPRT bukan sekadar capaian legislasi, melainkan hasil perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi buruh, hingga pekerja rumah tangga itu sendiri yang selama bertahun-tahun memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hukum.

Selama ini, pekerja rumah tangga (PRT) kerap berada dalam posisi rentan terhadap kekerasan, penindasan, hingga perlakuan diskriminatif. Minimnya perlindungan hukum membuat berbagai kasus yang menimpa pekerja domestik sering kali tidak tertangani secara optimal.

“PRT adalah pekerja dengan keterampilan khusus yang menopang kehidupan rumah tangga dan ekonomi. Namun selama ini mereka belum mendapatkan pengakuan yang layak,” katanya.

Dalam pembahasan UU tersebut, regulasi ini ditegaskan bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak adil terhadap pekerja domestik. Mayoritas PRT yang berasal dari desa, berpendidikan terbatas, dan didominasi perempuan selama ini menjadi kelompok yang kerap terpinggirkan dalam sistem ketenagakerjaan formal.

Menurut Parta, kondisi tersebut justru menjadi alasan kuat bagi negara untuk memberikan perlindungan yang lebih maksimal melalui regulasi khusus yang mengatur hak-hak pekerja domestik secara jelas.

“Ini adalah upaya kita bersama untuk memartabatkan manusia, melindungi kaum marhaen, sekaligus memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi, termasuk aspek kesejahteraan dan gizi,” ujarnya.

Politisi asal Bali itu juga mengaitkan pengesahan UU PPRT dengan implementasi nilai sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasi tersebut menjadi langkah konkret dalam menghadirkan keadilan bagi kelompok marjinal yang selama ini kurang mendapatkan perhatian kebijakan publik.

Penelusuran menunjukkan RUU PPRT pertama kali diusulkan sejak awal 2000-an. Namun pembahasannya berulang kali tertunda akibat dinamika politik, tarik ulur kepentingan, serta rendahnya prioritas terhadap isu pekerja domestik.

Sejumlah aktivis buruh mencatat selama bertahun-tahun berbagai kasus kekerasan terhadap PRT terus terjadi tanpa payung hukum yang memadai. Pola pelanggaran yang ditemukan pun beragam, mulai dari jam kerja berlebih, upah tidak layak, hingga kekerasan fisik dan psikis.

“Yang terpenting sekarang adalah memastikan UU ini benar-benar berjalan. Negara harus hadir tidak hanya di atas kertas, tetapi juga dalam praktik,” tegasnya.

Parta juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pemberi kerja, untuk bersama-sama menghormati dan menjalankan ketentuan dalam UU tersebut agar perlindungan terhadap pekerja domestik benar-benar dapat dirasakan secara nyata.

Di tengah semangat peringatan May Day 2026, pengesahan UU PPRT dinilai menjadi simbol harapan baru bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Bagi Parta, pengesahan regulasi tersebut membuktikan bahwa perjuangan panjang pada akhirnya mampu menghadirkan perubahan besar bagi kemanusiaan.

“Saya bersyukur bisa menjadi bagian dari sejarah ini. Ini kemenangan bagi kemanusiaan,” pungkasnya.

Quote