Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan kawan-kawanya harus dihormati oleh seluruh pihak. Menurutnya, putusan tersebut sejalan dengan prinsip konstitusi dalam negara demokrasi.
Parta menyampaikan dalam sistem demokrasi, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, termasuk dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi katanya, menegaskannegara menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Demonstrasi merupakan bagian dari praktik demokrasi yang dilindungi oleh konstitusi, ujar Parta dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/3/26).
Ia juga menilai penggunaan pasal penghasutan terhadap mahasiswa maupun aktivis yang menyampaikan aspirasi secara kritis perlu dilakukan secara sangat hati-hati.