Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan kawan-kawanya harus dihormati oleh seluruh pihak. Menurutnya, putusan tersebut sejalan dengan prinsip konstitusi dalam negara demokrasi.
Parta menyampaikan dalam sistem demokrasi, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, termasuk dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi katanya, menegaskan negara menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
“Demonstrasi merupakan bagian dari praktik demokrasi yang dilindungi oleh konstitusi,” ujar Parta dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/3/26).
Ia juga menilai penggunaan pasal penghasutan terhadap mahasiswa maupun aktivis yang menyampaikan aspirasi secara kritis perlu dilakukan secara sangat hati-hati.
Menurutnya, penerapan pasal tersebut tidak boleh menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Politikus PDI Perjuangan asal Bali itu berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat bersikap lebih bijak dan proporsional dalam melihat dinamika gerakan mahasiswa serta masyarakat sipil.
“Penegakan hukum tetap penting, namun harus mempertimbangkan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara. Aparat juga tidak seharusnya mencari-cari kesalahan terhadap pihak yang sedang menyampaikan aspirasi publik,” kata Parta.
Ia menekankan bahwa penanganan terhadap aksi-aksi demonstrasi harus tetap menjunjung tinggi nilai demokrasi serta perlindungan terhadap kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi.
Adapun sebelumnya, Delpedro Marhean dan kawan-kawanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena tidak terbukti melakukan penghasutan demo Agustus 2025, Jumat (06/03/2026).

















































































