Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mempertanyakan independensi calon hakim agung Nurnaningsih dalam menangani masalah hukum berkaitan dengan kolega sesama notaris. Pertanyaan itu disampaikan Parta dalam uji kelayakan dan kepatutan sesi Calon Hakim Agung Kamar Perdata di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Pengalaman panjang ibu sebagai notaris, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Ketika nanti dihadapkan pada sebuah proses hukum yang ibu tangani, apakah ibu bisa independen ketika surat-surat itu juga dibuat oleh kolega ibu di notaris?, ujar Parta.
Selain menanyakan tentang independen sebagai hakim agung, Parta juga menanyakan terkait masyarakat adat. Namun, dia mengkhususkan dalam konteks Bali. Karena ini, sering sekali terjadi putusan hakim baik di tingkat PN, PT sampai ke MA tidak memberikan perlindungan kepada adat istiadat atau kebiasaan yang telah berlaku turun menurun di Bali, kata Parta.
Parta pun mengatakan, saat seseorang yang tidak lagi melakukan aktivitas adat, tidak ikut merawat Pura, tidak lagi gotong royong, tidak lagi beriuran, tidak lagi ikut berkesenian atau intinya tidak beraktivitas adat, itu tidak mendapatkan warisan. Lantaran tidak berkontribusi apapun lagi dengan kelangsungan dan kelestarian kebudayaan yang ada di desa adat dan di keluarganya.
Namun hakim sering melakukan pendekatan secara perdata murni, bahwa setiap orang harus mendapatkan haknya. Nah, ini sering konflik. Bagaimana ibu menyikapi persoalan ini nantinya, kata Parta.