Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mempertanyakan independensi calon hakim agung Nurnaningsih dalam menangani masalah hukum berkaitan dengan kolega sesama notaris. Pertanyaan itu disampaikan Parta dalam uji kelayakan dan kepatutan sesi Calon Hakim Agung Kamar Perdata di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
"Pengalaman panjang ibu sebagai notaris, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Ketika nanti dihadapkan pada sebuah proses hukum yang ibu tangani, apakah ibu bisa independen ketika surat-surat itu juga dibuat oleh kolega ibu di notaris?," ujar Parta.
Selain menanyakan tentang independen sebagai hakim agung, Parta juga menanyakan terkait masyarakat adat. Namun, dia mengkhususkan dalam konteks Bali. "Karena ini, sering sekali terjadi putusan hakim baik di tingkat PN, PT sampai ke MA tidak memberikan perlindungan kepada adat istiadat atau kebiasaan yang telah berlaku turun menurun di Bali," kata Parta.
Parta pun mengatakan, saat seseorang yang tidak lagi melakukan aktivitas adat, tidak ikut merawat Pura, tidak lagi gotong royong, tidak lagi beriuran, tidak lagi ikut berkesenian atau intinya tidak beraktivitas adat, itu tidak mendapatkan warisan. Lantaran tidak berkontribusi apapun lagi dengan kelangsungan dan kelestarian kebudayaan yang ada di desa adat dan di keluarganya.
"Namun hakim sering melakukan pendekatan secara perdata murni, bahwa setiap orang harus mendapatkan haknya. Nah, ini sering konflik. Bagaimana ibu menyikapi persoalan ini nantinya," kata Parta.
Lantaran keterbatasan waktu, Nurnaningsih tidak menjawab pertanyaan anggota satu persatu. Melainkan secara global. Dia pun, menanggapi terkait independen seorang hakim. Nurnaningsih menegaskan, dalam menjalankan jabatan, seorang hakim harus memutus secara independen dan imparsial untuk menjaga integritasnya. Itu tidak hanya berlaku pada hakim agung saja. Melainkan pada hakim di semua tingkatan, karena itu sudah menjadi harga mati bagi seorang hakim.
Mengenai dirinya yang memiliki background notaris dan berada di beberapa organisasi, dia menyatakan, tidak bisa putus. Dalam artian, kata Nurnaningsih, dirinya sebagai mahluk sosial tetap mempunyai hak untuk berinteraksi dengan masyarakat. Berinteraksi dengan masyarakat, katanya, bisa mempelajari keadilan di tengah-tengah kehidupan mereka.
"Jadi, rasa keadilan itu menurut saya bisa tercapai apabila hakim mempelajari kondisi masyarakat seperti apa, rasa keadilan di masyarakat seperti apa. Yang menjadi benteng saya adalah saya harus bisa menyekat atau membentengi diri sejauh mana saya berinteraksi dengan kolega saya, dengan orang-orang yang dekat dengan saya sebelumnya. Jangan sampai, kasus yang saya tangani, putusannya adalah tidak adil," jelas Nurnaningsih.
Diketahui, Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan dari 12-13 Agustus 2026. Ada 11 Calon Hakim Agung, dua Calon Hakim Ad Hoc HAM dan satu Calon Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut. Komisi III DPR RI akan memutuskan memberi persetujuan usai uji kelayakan dan kepatutan, Kamis (13/8/2026) malam ini.

















































































