I Wayan Sudirta Beri Penyuluhan Hukum Kepada 10 Kepala Desa di Bangli Agar Tak Terjerat Kasus

Semua kades ingin melayani masyarakat dan mengelola anggaran dengan tenang, aman, dan memerlukan wawasan hukum.
Jum'at, 06 Maret 2026 18:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, memberikan penyuluhan hukum kepada 10 kepala desa di Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali, dalam kegiatan reses DPR RI masa sidang III Tahun 20252026.

Edukasi tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar para kepala desa tidak terjerat persoalan hukum dalam menjalankan program pemerintah yang bersumber dari keuangan negara.

Semua kades ingin melayani masyarakat dan mengelola anggaran dengan tenang, aman, dan memerlukan wawasan hukum, agar jangan sampai mereka karena kekeliruan administrasi, lalu terjerat kasus korupsi, kata Wayan, dikutip Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, para kepala desa sangat mengharapkan adanya program peningkatan kompetensi hukum, termasuk kemungkinan pendampingan yang dihubungkan dengan Kejaksaan sebagai mitra dalam mengawal pelaksanaan program desa.

Baik sekali inisiatif seperti ini, agar para kepala desa fokus melayani masyarakat dalam mengelola anggaran negara yang digelontor melalui program desa, ujarnya.

Baca juga :