I Wayan Sudirta: Pengaturan Anggaran Pendidikan Dalam APBN 2026 Tetap Konstitusional

Ketentuan mengenai mandatory spending tersebut merupakan batas minimal alokasi anggaran pendidikan.
Kamis, 16 April 2026 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi lll DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan pengaturan anggaran pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026 tetap konstitusional dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan mengenai mandatory spending tersebut merupakan batas minimal alokasi anggaran pendidikan, bukan pembatasan terhadap rincian peruntukannya. Oleh karena itu, pengaturan lebih lanjut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah bersama DPR melalui mekanisme penyusunan APBN, ujar Sudirta di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dikutip Kamis (16/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. DPR menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan telah memenuhi amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

DPR juga menekankan bahwa penyusunan APBN 2026 telah melalui proses pembahasan yang komprehensif dan bertahap, mulai dari pembahasan pendahuluan hingga pengesahan dalam rapat paripurna dengan melibatkan berbagai alat kelengkapan dewan.

Lebih lanjut, Sudirta menjelaskan bahwa anggaran pendidikan tidak hanya terbatas pada sektor pendidikan formal, tetapi juga mencakup berbagai komponen dalam sistem pendidikan nasional yang terintegrasi.

Baca juga :