Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi lll DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan pengaturan anggaran pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026 tetap konstitusional dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Ketentuan mengenai mandatory spending tersebut merupakan batas minimal alokasi anggaran pendidikan, bukan pembatasan terhadap rincian peruntukannya. Oleh karena itu, pengaturan lebih lanjut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah bersama DPR melalui mekanisme penyusunan APBN,” ujar Sudirta di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dikutip Kamis (16/4/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. DPR menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan telah memenuhi amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
DPR juga menekankan bahwa penyusunan APBN 2026 telah melalui proses pembahasan yang komprehensif dan bertahap, mulai dari pembahasan pendahuluan hingga pengesahan dalam rapat paripurna dengan melibatkan berbagai alat kelengkapan dewan.
Lebih lanjut, Sudirta menjelaskan bahwa anggaran pendidikan tidak hanya terbatas pada sektor pendidikan formal, tetapi juga mencakup berbagai komponen dalam sistem pendidikan nasional yang terintegrasi.
“Pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan keberhasilan proses pembelajaran. Oleh karena itu, program tersebut merupakan bagian dari kebijakan pendidikan dalam kerangka sistem pendidikan nasional,” tegas Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.
Selain itu, DPR menegaskan bahwa kewenangan penyusunan anggaran negara berada pada pemerintah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, yang kemudian dibahas dan disetujui bersama DPR melalui fungsi anggaran, dengan DPR menjalankan peran pengawasan.
Dalam pandangannya, DPR menyimpulkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Dengan demikian, DPR RI berpendapat bahwa norma yang diuji tetap konstitusional dan selaras dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional,” pungkasnya.

















































































