I Wayan Sudirta: RPJMN 2025-2029 di Bidang Hukum Seharusnya Diarahkan Untuk Transformasi

Upaya untuk menciptakan negara hukum sebagaimana amanat Konstitusi, secara nyata masih belum sepenuhnya tergambarkan.
Selasa, 27 Mei 2025 08:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta mengatakan, pemerintah melalui Bappenas telah mengeluarkan arah pembangunan nasional, sebagaimana diatur dalam rencana pemerintah jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029. Kata dia, RPJMN 2025-2029 di bidang hukum seharusnya diarahkan untuk melakukan transformasi di bidang hukum tersebut.

Dalam RPJMN 2025-2029, program pemerintah di bidang hukum mengarah pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Selain itu, peningkatan indeks pembangunan hukum, persepsi korupsi, materi hukum, integritas nasional, dan integritas partai politik.

Adapun, upaya untuk menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba, di samping indeks-indeks lain yang terkait dengan reformasi birokrasi seperti indeks reformasi birokrasi nasional, pelayanan publik, sistem pemerintahan berbasis elektronik, pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri.

Menurut dia, dapat dilihat bahwa RPJMN 2025-2029 sudah mulai menyasar pada beberapa persoalan hukum di masyarakat. Namun, tentu boleh berpendapat bahwa masih ada beberapa persoalan besar dan mendasar yang masih belum terlihat strategi atau upaya penyelesaiannya.

Upaya untuk menciptakan negara hukum sebagaimana amanat Konstitusi, secara nyata masih belum sepenuhnya tergambarkan dalam agenda tersebut, kata Wayan melalui keterangannya, Minggu (25/5/2025).

Baca juga :