Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela Wiradinata, mengingatkan pemerintah agar implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak menghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, kebijakan perpajakan harus tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang dan meningkatkan skala usahanya.
Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi semangat pelaku usaha untuk berkembang dan naik kelas, kata Hj Ida, dikutip Senin (8/6/2026).
Ia menilai upaya pemerintah memperbaiki tata kelola perpajakan memang penting untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan tepat sasaran. Namun, kebijakan yang diterapkan juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mengecualikan perseroan terbatas (PT) non-perorangan, persekutuan komanditer (CV), dan firma yang baru berdiri dari fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Pemerintah beralasan kebijakan tersebut diperlukan untuk menutup celah penyalahgunaan insentif pajak oleh perusahaan yang memecah badan usahanya agar tetap memperoleh fasilitas yang ditujukan bagi UMKM.