Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela Wiradinata, mengingatkan pemerintah agar implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak menghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, kebijakan perpajakan harus tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang dan meningkatkan skala usahanya.
“Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi semangat pelaku usaha untuk berkembang dan naik kelas,” kata Hj Ida, dikutip Senin (8/6/2026).
Ia menilai upaya pemerintah memperbaiki tata kelola perpajakan memang penting untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan tepat sasaran. Namun, kebijakan yang diterapkan juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mengecualikan perseroan terbatas (PT) non-perorangan, persekutuan komanditer (CV), dan firma yang baru berdiri dari fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Pemerintah beralasan kebijakan tersebut diperlukan untuk menutup celah penyalahgunaan insentif pajak oleh perusahaan yang memecah badan usahanya agar tetap memperoleh fasilitas yang ditujukan bagi UMKM.
Hj Ida menyatakan tujuan pemerintah untuk menutup potensi penyalahgunaan insentif pajak patut diapresiasi. Namun demikian, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak yang justru merugikan pelaku usaha kecil yang tengah berupaya meningkatkan profesionalisme dan kapasitas usahanya.
“Negara memang harus menutup celah penyalahgunaan fasilitas perpajakan. Tetapi jangan sampai pelaku usaha yang ingin berkembang dan membangun badan usaha yang lebih profesional justru merasa dihukum oleh regulasi baru,” ujarnya.
Menurut Hj Ida, pemerintah perlu berhati-hati agar tidak menggeneralisasi seluruh pelaku UMKM sebagai pihak yang berpotensi melakukan penyalahgunaan fasilitas perpajakan. Ia menegaskan bahwa mayoritas pelaku usaha kecil justru sedang berjuang memperkuat fondasi bisnis mereka.
“Sebab, sebagian besar UMKM justru tengah berjuang memperkuat kapasitas usaha, memperluas pasar, dan menciptakan lapangan kerja,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hj Ida mengingatkan bahwa UMKM selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, kebijakan fiskal semestinya dirancang untuk mendorong transformasi usaha dari skala mikro menuju usaha yang lebih besar, lebih kuat, dan memiliki daya saing yang tinggi.
“Jangan sampai niat menutup celah pajak justru menutup peluang UMKM untuk naik kelas. Negara harus melindungi usaha rakyat yang jujur dan bekerja keras membangun ekonomi dari bawah,” jelaanya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026. Evaluasi tersebut dinilai penting guna memastikan kebijakan baru tidak berdampak negatif terhadap keberlangsungan usaha kecil maupun kemampuan sektor UMKM dalam menyerap tenaga kerja.
Menurut Hj Ida, keberhasilan kebijakan perpajakan tidak hanya diukur dari peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi rakyat.
“Tujuan akhir dari kebijakan fiskal haruslah memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui UMKM yang tumbuh sehat, berkelanjutan, dan mampu membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat,” pungkasnya.

















































































