Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata, menyoroti berbagai persoalan dalam tata kelola gula rafinasi saat Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Danantara. Dalam forum tersebut, ia menekankan adanya anomali kebijakan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Indonesia saat ini menghadapi anomali kebijakan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade dalam tata kelola gula rafinasi, kata Ida Nurlaela dikutip Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, sejak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pemerintah sebenarnya telah mewajibkan setiap unit pengelola hasil perkebunan berbahan baku impor untuk memiliki kebun sendiri minimal 20 persen dari kebutuhan bahan baku.
Sejak undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pemerintahan sebenarnya telah mewajibkan setiap unit pengelola hasil perkebunan berbahan baku impor untuk memiliki kebun sendiri minimal 20% dari kebutuhan bahan baku, ungkapnya.
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut menjadi tidak konsisten setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang justru mengecualikan industri gula kristal rafinasi dari kewajiban tersebut. Kondisi ini diperparah dengan adanya temuan kebocoran gula rafinasi ke pasar konsumsi.