Ikuti Kami

Ida Nurlaela Wiradinata Kecam Anomali Kebijakan Tata Kelola Gula Rafinasi Lebih dari Satu Dekade

Pemerintahan sebenarnya telah mewajibkan setiap unit pengelola hasil perkebunan berbahan baku impor memiliki kebun sendiri minimal 20%.

Ida Nurlaela Wiradinata Kecam Anomali Kebijakan Tata Kelola Gula Rafinasi Lebih dari Satu Dekade
Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata. (cekber.com)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata, menyoroti berbagai persoalan dalam tata kelola gula rafinasi saat Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Danantara. Dalam forum tersebut, ia menekankan adanya anomali kebijakan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

“Indonesia saat ini menghadapi anomali kebijakan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade dalam tata kelola gula rafinasi,” kata Ida Nurlaela dikutip Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan, sejak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pemerintah sebenarnya telah mewajibkan setiap unit pengelola hasil perkebunan berbahan baku impor untuk memiliki kebun sendiri minimal 20 persen dari kebutuhan bahan baku.

“Sejak undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pemerintahan sebenarnya telah mewajibkan setiap unit pengelola hasil perkebunan berbahan baku impor untuk memiliki kebun sendiri minimal 20% dari kebutuhan bahan baku,” ungkapnya.

Namun, menurutnya, kebijakan tersebut menjadi tidak konsisten setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang justru mengecualikan industri gula kristal rafinasi dari kewajiban tersebut. Kondisi ini diperparah dengan adanya temuan kebocoran gula rafinasi ke pasar konsumsi.

“Namun, peraturan pemerintahan nomor 26 tahun 2021 ini justru mengecualikan industri gula kristal rafinasi ini dari kewajiban tersebut, persoalannya adalah diperparah lagi dengan temuan kebocoran gula kristal rafinasi itu di pasar konsumsi,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah melalui regulasi yang ada, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022 dalam mencegah kebocoran distribusi gula rafinasi.

“Sebetulnya, sejauh mana efektivitas Permendag nomor 17 tahun 2022 dalam mencegah kebocoran gula kristal rafinasi ke pasar konsumsi? Dari belasan perusahaan pemegang izin impor gula kristal rafinasi, berapa yang telah memberikan laporan distribusi secara transparan? Ya, serta banyaklah persoalan lain yang harus dijawab oleh pemerintah,” tegasnya.

Komisi VI DPR RI, lanjutnya, mendorong agar impor gula rafinasi dilakukan melalui satu pintu, yakni badan usaha milik negara (BUMN), guna memperketat pengawasan. Selain itu, DPR juga membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi impor gula dan akan menggelar rapat lanjutan terkait tata kelola gula nasional.

“Komisi VI DPR RI mendorong agar impor gula rafinasi dilakukan hanya melalui satu badan, yaitu badan usaha milik negara atau BUMN. Komisi VI DPR RI juga membentuk panca untuk pengawasan impor gula. Komisi VI DPR RI juga akan melakukan rapat lanjutan terkait tata kelola gula nasional,” ucapnya.

Ia menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan agar gula rafinasi yang diperuntukkan bagi industri tidak bocor ke pasar konsumsi masyarakat. Pasalnya, konsumsi gula rafinasi memiliki berbagai risiko kesehatan.

“Ya, masyarakat juga bolehlah berharap tahu tentang melakukan pengawasan ini seperti apa. Jangan sampai gula rafinasi itu diperuntukkan untuk industri, malah dibeli untuk dikonsumsi. Sebenarnya dampak utama konsumsi gula rafinasi itu berisiko obesitas, diabetes tipe 2 karena resisensi insulin, kemudian penyakit jantung, kerusakan gigi, juga serta penuaan dini,” pungkasnya.

Quote