Ihsan Yunus Terus Dorong RUU Kesejahteraan Lansia

RUU Kesejahteraan Lanjut Usia dirancang untuk memberikan kesempatan kepada lanjut usia untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara.
Senin, 21 September 2020 23:50 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus mengatakan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia merupakan undang-undang baru, bukan mengubah atau merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Sebagaimana duatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perundang-undangan, perubahan materi undang-undang di atas 50 persen merupakan pembentukan undang-undang baru, kata Ihsan saat memimpin rapat Panitia Kerja RUU Kesejahteraan Lanjut Usia Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin.

Ihsan mengatakan panitia kerja mendapat masukan agar RUU Kesejahteraan Lanjut Usia dirancang untuk memberikan kesempatan kepada lanjut usia untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara. RUU tersebut juga harus dapat menempatkan lanjut usia di Indonesia tetap terhormat, produktif, dan mengaktualisasikan diri sesuai dengan minat dan kemampuannya.

Baca:Keren, Winarti Realisasikan Program Bansos BagiLansia

Baca juga :