IMB Pulau Reklamasi, Anies Tidak Berkoordinasi dengan DPRD

IMB yang diterbitkan Anies sangat tidak sesuai dengan prosedural yang berlaku di Jakarta.
Minggu, 16 Juni 2019 20:01 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPRD terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi.

Menurut anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, IMB yang diterbitkan orang nomor satu di Jakarta itu di pulau tersebut sangat tidak sesuai dengan prosedural yang berlaku di Jakarta.

Baca:TerbitkanIMB, Anies Tidak Konsisten Akan Janjinya

Sama sekali tidak pernah koordinasi. Jadi IMB yang saat ini dikeluarkan pak Anies, tidak sesuai prosedur, Yang menjadi masalah kalau bangunan yang saat ini diberi IMB ternyata dalam perda zonasi dan tata ruang tidak sesuai peruntukannya, ungkapnya.

Gembong meminta Anies untuk menyelesaikan terlebih dahulu pembahasan-pembahan raperda yamg saat ini ditarik gubernur untuk direvisi. Karena hal itu merupakan payung hukum IMB.

Baca juga :