Indra Pradana Abidin Tegaskan Pungli Kelulusan di Sekolah Negeri Itu Ilegal!

Dasar kegiatan sekolah itu seharusnya mengikuti jumlah sumbangan sukarela yang terkumpul, bukan RAB yang ditetapkan sepihak.
Jum'at, 22 Mei 2026 23:56 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menyatakan tekad bulat untuk memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan, menyusul maraknya keluhan wali murid terkait uang perpisahan wajib bermodus momentum kelulusan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Indra Pradana Abidin, dengan tegas menyatakan perang terhadap praktik yang membebani orang tua siswa ini. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi sekolah negeri yang nekat memungut biaya wajib dari murid.

Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur

Kalau uang perpisahan dipatok nominalnya dan ada tenggat waktu pembayarannya, itu sudah masuk kategori pungutan. Sedangkan sumbangan murni bersifat sukarela, ujar Indra dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Politikus PDI Perjuangan ini menggarisbawahi tekadnya bahwa persoalan ini bukan sekadar angka Rp200.000 yang dikeluhkan warga, melainkan masalah kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap hukum. Indra membongkar modus klasik sekolah yang menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlebih dahulu, lalu membaginya rata kepada seluruh siswa. Menurutnya, metode tersebut adalah pelanggaran hukum mutlak.

Baca juga :