Ikuti Kami

Indra Pradana Abidin Tegaskan Pungli Kelulusan di Sekolah Negeri Itu Ilegal!

Dasar kegiatan sekolah itu seharusnya mengikuti jumlah sumbangan sukarela yang terkumpul, bukan RAB yang ditetapkan sepihak.

Indra Pradana Abidin Tegaskan Pungli Kelulusan di Sekolah Negeri Itu Ilegal!
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Indra Pradana Abidin.

Jakarta, Gesuri.id  – Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menyatakan tekad bulat untuk memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan, menyusul maraknya keluhan wali murid terkait "uang perpisahan" wajib bermodus momentum kelulusan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Indra Pradana Abidin, dengan tegas menyatakan perang terhadap praktik yang membebani orang tua siswa ini. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi sekolah negeri yang nekat memungut biaya wajib dari murid.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

"Kalau uang perpisahan dipatok nominalnya dan ada tenggat waktu pembayarannya, itu sudah masuk kategori pungutan. Sedangkan sumbangan murni bersifat sukarela," ujar Indra dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Politikus PDI Perjuangan ini menggarisbawahi tekadnya bahwa persoalan ini bukan sekadar angka Rp200.000 yang dikeluhkan warga, melainkan masalah kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap hukum. Indra membongkar modus klasik sekolah yang menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlebih dahulu, lalu membaginya rata kepada seluruh siswa. Menurutnya, metode tersebut adalah pelanggaran hukum mutlak.

"Dasar kegiatan sekolah itu seharusnya mengikuti jumlah sumbangan sukarela yang terkumpul, bukan RAB yang ditetapkan sepihak lalu dipaksakan ke wali murid," tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan dewan, Komisi III mendesak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk segera menindak tegas sekolah tingkat SD maupun SMP yang terbukti melanggar. Tidak main-main, Indra juga meminta Inspektorat Kota Pekanbaru turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan forensik terhadap kepala sekolah yang bersangkutan. Kepala sekolah dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembiaran pelanggaran ini.

Secara regulasi, larangan ini sudah mengikat kuat dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Kedua aturan tersebut secara hitam di atas putih melarang keras pungutan wajib di sekolah negeri.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

Menutup pernyataannya, Indra menegaskan komitmen parlemen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dengan membuka ruang aduan bagi warga Pekanbaru yang merasa diperas oleh pihak sekolah.

"Kami membuka posko pengaduan. Jika masyarakat menemukan dugaan pungli di tingkat SD, silakan adukan ke Kabid SD Dinas Pendidikan, dan ke Kabid SMP untuk tingkat SMP. Kalau mau melaporkan langsung ke Komisi III DPRD, pintu kami terbuka lebar. Kita bersihkan sekolah kita dari pungli," pungkasnya.

Quote