Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta William Yani mengatakan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara yang digunakan pemerintah provinsi setempat untuk penerapan ganjil genap tidak memiliki dasar hukum kuat.
Harus Peraturan Gubernur karena kalau Ingub tidak ada dasar hukumnya, kata dia, di Jakarta, Kamis (8/8).
Baca:Anies Dinilai Mencla-Mencle Soal Aturan
Ia menjelaskan Peraturan Gubernur (Pergub) turunnya adalah Peraturan Daerah (Perda) sehingga dalam menindak pelanggar aturan ganjil genap pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat.
Nah Perdanya itu yang belum ada, ujar dia.