Ini Pembagian 10 Ribu Tambahan Kuota Haji 2019 Per Provinsi

10 ribu kuota terbagi dalam 5000 jemaah berdasarkan nomor urut porsi, serta jemaah lansia beserta pendamping 5000 jemaah.
Minggu, 28 April 2019 13:21 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176 Tahun tentang Pembagian Alokasi Tambahan Kuota Haji untuk Tiap Provinsi. Hal ini menyusul adanya penambahan kuota sebanyak 10 ribu jemaah pada musim haji 1440 H/2019 M yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, saat kunjungan Presiden Jokowi awal April 2019 lalu.

Baca:Lansia Diprioritaskan Isi Tambahan 10 RibuKuota Haji2019

KMA tentang pembagian kuota tersebut telah ditandatangani Bapak Menteri Agama sore tadi. Pembagian kuota dilakukan secara proporsional pada masing-masing provinsi, jelas Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh, di Jakarta, Jumat (26/4) malam.

Dalam KMA tersebut dijelaskan, bahwa 10 ribu kuota tambahan terbagi dalam 5000 jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi, serta jemaah haji lansia (lanjut usia) beserta pendamping sebanyak 5000 jemaah.

Sesuai KMA, batasan usia jemaah lansia, paling rendah berusia 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019. Jemaah lansia dan pendamping, telah memiliki nomor porsi, dan terdaftar sebagai jemaah haji sebelum 1 Januari 2017, jelas Maman.

Baca juga :