Ini Penjelasan Presiden Terkait Perbedaan Sikap Revisi 2 UU

Presiden RI, Joko Widodo bergerak cepat untuk meminta DPR RI menunda empat Rancangan Undang-Undang. 
Selasa, 24 September 2019 08:00 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Presiden RI, Joko Widodo bergerak cepat untuk meminta DPR RI menunda empat Rancangan Undang-Undang.

Namun, sikap cepat tanggapnya itu berbanding terbalik saat membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Baca:PDIP Beri Masukan, Jokowi LangsungTundaPengesahan RKUHP

Terhadap hal tersebut, Presiden Jokowi pun buka suara. Dia menjelaskan bahwa UU KPK merupakan inisiatif DPR, sedangkan RUU lain yang diminta untuk ditunda adalah inisiatif pemerintah.

Yang satu itu inisiatif DPR (RUU KPK). Ini (RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, RUU Pemasyarakatan, dan RKUHP) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah, ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).

Baca juga :