Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS). Salah satu poin yang disepakati yaitu terkait pemberianpembebasan bersyaratterhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengatakan rancangan UU Pemasyarakatan yang akan segera disahkan itu, akan menghapuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca: DPR-Pemerintah Sepakat Revisi UU PAS Segera Disahkan
Dengan demikian, kata Herman, pembebasan bersyarat dan remisi terhadap koruptor tidak lagi merujuk kepada PP nomor 99 Tahun 2012 karena sudah tidak berlaku.
Tidak lagi (pakai PP). Otomatis PP (nomor) 99 menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang, jelas Herman saat dihubungi, Rabu (18/9).