Ikuti Kami

Ini Syarat Pembebasan Bersyarat dalam Revisi UU PAS

Rekomendasi remisi dan pembebasan bersyarat tidak lagi di lembaga penegak hukum, tetapi kembali ke pengadilan.

Ini Syarat Pembebasan Bersyarat dalam Revisi UU PAS
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS). Salah satu poin yang disepakati yaitu terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengatakan rancangan UU Pemasyarakatan yang akan segera disahkan itu, akan menghapuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca: DPR-Pemerintah Sepakat Revisi UU PAS Segera Disahkan

Dengan demikian, kata Herman, pembebasan bersyarat dan remisi terhadap koruptor tidak lagi merujuk kepada PP nomor 99 Tahun 2012 karena sudah tidak berlaku.

"Tidak lagi (pakai PP). Otomatis PP (nomor) 99 menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang," jelas Herman saat dihubungi, Rabu (18/9).

Dalam PP 99 diatur remisi dan pembebasan terhadap narapidana tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi dan kejahatan keamanan negara dan kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan teroganisasi.

Dalam Pasal 43A itu dijelaskan yang mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, bersedia menjadi justice collaborator, menjalani hukum dua pertiga masa pidana, menjalani asimilasi 1/2 dari masa pidana yang dijalani dan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan.

Kemudian Pasal 43B ayat (3) mensyaratkan adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pembebasan bersyarat. Aturan soal justice collaborator dan rekomendasi KPK tak tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 1999.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik menjelaskan, rekomendasi remisi dan pembebasan bersyarat tidak lagi di lembaga penegak hukum, tetapi kembali ke pengadilan.

"Pengadilan saja. Kalau vonis hakim tidak menyebutkan bahwa hak anda sebagai terpidana itu dicabut maka dia berhak untuk mengajukan itu," jelasnya.

Namun, Direktorat Pemasyarakatan berhak menilai apakah seseorang orang layak diberikan remisi atau pembebasan bersyarat.

Baca: Yasonna Beberkan Perubahan Paradigma di Revisi UU PAS

"Itu teman-teman di Pemasyarakatan yang akan menilai. Tapi sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak-haknya itu dicabut maka itu tetap berlaku. Boleh mereka mengajukan. Diterima atau tidak tergantung Kemenkumham," jelas Erma.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi UU PAS. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

 

Quote