Interpelasi Perjelas Mekanisme Pergub No. 10 Tahun 2018

Hak interpelasi kepada Gubernur Sugianto Sabran untuk memperjelas mekanisme penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018.
Sabtu, 02 Juni 2018 09:26 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Palangkaraya, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD Kalimantan Tengah, Freddy Ering menegaskan bahwa adanya rencana pihaknya mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Sugianto Sabran untuk memperjelas mekanisme penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018.

Kalangan DPRD Kalteng sama sekali tidak mempersoalkan adanya pemotongan tunjangan melainkan bagaimana mekanisme dan dasar hukum serta substansi penerbitan Pergub tersebut, kata Freddy di Palangkaraya, Jumat (1/6).

Baca:PemkotPalangkarayaSetuju Serahkan Aset Terminal Gara

Kita melihat ada beberapa pihak yang berupaya menciptakan opini bahwa DPRD mengajukan Pergub no10/2018 karena menolak pemotongan tunjangan, dan berusaha membenturkannya dengan masyarakat. Itu sama sekali tidak benar, ucapnya.

Dia juga mengaku bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sangat perduli, bahkan mempersilakan serta siap mengawal hak interpelasi yang akan diajukan DPRD Kalteng terhadap Gubernur Sugianto Sabran untuk mempertanyakan dan memperjelas mekanisme penerbitan Pergub 10/2018.

Baca juga :