Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Irine Yusiana Roba mengatakan banyak hal yang perlu diubah untuk mengatasi krisis akses transportasi umum (Transum) massal.
Pertama adalah revisi undang undang dan peraturan daerah.
Kami mendorong Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang maupun Peraturan Daerah yang berkaitan dengan perumahan. Sudah saatnya pengembang diwajibkan menyediakan akses transportasi umum sebagai bagian dari fasilitas umum di setiap kawasan perumahan baru, ujar Irine, Selasa (7/10).
Diketahui, Indonesia sedang berada di ambang krisis sosial-ekonomi, termasuk krisis akses transportasi umum (Transum) massal ke kawasan perumahan.
Menurut data Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), lebih dari 95 persen kawasan perumahan di Indonesia tidak memiliki fasilitas transportasi umum yang memadai untuk menuju tempat kerja bagi para penghuninya. Kelalaian ini memiliki dampak langsung pada dompet masyarakat.