Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, mendorong Indonesia segera memiliki regulasi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang komprehensif sekaligus memperkuat peran dalam pembentukan tata kelola AI global. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pemanfaatan AI mampu mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital tanpa mengabaikan perlindungan masyarakat dari berbagai risiko teknologi.
Di satu sisi, AI membuka peluang besar untuk efisiensi layanan, inovasi, produktivitas, riset, dan pertumbuhan ekonomi digital, ujar Irine dalam kegiatan BKSAP Day di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Yogyakarta, dikutip Rabu (17/6/2026).
Irine menilai perkembangan AI saat ini telah menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat dan membawa dampak besar terhadap transformasi digital nasional. Namun di balik peluang tersebut, AI juga menghadirkan tantangan serius yang perlu diantisipasi melalui regulasi yang tepat.
AI bukan hanya isu teknologi, tetapi juga isu hukum, demokrasi, HAM, dan keadilan sosial, tegasnya.
Menurut Irine, risiko yang muncul dari perkembangan AI meliputi pelanggaran privasi, penyebaran disinformasi, teknologi deepfake, bias algoritmik, diskriminasi, hingga persoalan akuntabilitas hukum. Karena itu, Indonesia dinilai perlu segera membangun sistem regulasi yang mampu mengantisipasi berbagai risiko tersebut sekaligus tetap memberikan ruang bagi inovasi teknologi.