Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, mendorong Indonesia segera memiliki regulasi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang komprehensif sekaligus memperkuat peran dalam pembentukan tata kelola AI global. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pemanfaatan AI mampu mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital tanpa mengabaikan perlindungan masyarakat dari berbagai risiko teknologi.
“Di satu sisi, AI membuka peluang besar untuk efisiensi layanan, inovasi, produktivitas, riset, dan pertumbuhan ekonomi digital,” ujar Irine dalam kegiatan BKSAP Day di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Yogyakarta, dikutip Rabu (17/6/2026).
Irine menilai perkembangan AI saat ini telah menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat dan membawa dampak besar terhadap transformasi digital nasional. Namun di balik peluang tersebut, AI juga menghadirkan tantangan serius yang perlu diantisipasi melalui regulasi yang tepat.
“AI bukan hanya isu teknologi, tetapi juga isu hukum, demokrasi, HAM, dan keadilan sosial,” tegasnya.
Menurut Irine, risiko yang muncul dari perkembangan AI meliputi pelanggaran privasi, penyebaran disinformasi, teknologi deepfake, bias algoritmik, diskriminasi, hingga persoalan akuntabilitas hukum. Karena itu, Indonesia dinilai perlu segera membangun sistem regulasi yang mampu mengantisipasi berbagai risiko tersebut sekaligus tetap memberikan ruang bagi inovasi teknologi.
Ia menegaskan DPR RI memiliki peran strategis melalui fungsi legislasi untuk memastikan hadirnya kerangka hukum AI yang komprehensif dan berbasis risiko.
“Kita belum memiliki undang-undang khusus AI. Masih ada gap yang perlu diisi, terutama mengenai klasifikasi risiko AI, transparansi, audit algoritma, tanggung jawab hukum, perlindungan data, dan mekanisme pengaduan publik,” ujarnya.
Selain mendorong pembentukan regulasi nasional, Irine juga menekankan pentingnya keterlibatan Indonesia dalam pembentukan standar tata kelola AI di tingkat global. Menurutnya, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pengguna teknologi, melainkan harus aktif dalam membentuk prinsip dan standar AI yang sesuai dengan kepentingan nasional.
“Indonesia tidak bisa hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi perlu ikut membentuk standar dan prinsip tata kelola AI yang sesuai dengan kepentingan nasional,” katanya.
Ia menjelaskan, berbagai organisasi internasional saat ini tengah mendorong tata kelola AI yang berlandaskan prinsip hak asasi manusia, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan manusia terhadap sistem AI.
Dalam konteks diplomasi parlemen, BKSAP bersama Panja AI DPR RI juga terus membangun kerja sama internasional guna mempelajari praktik terbaik dari berbagai negara terkait pengembangan regulasi dan tata kelola AI.
Irine menambahkan, penyusunan tata kelola AI yang efektif tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah dan parlemen. Menurutnya, keterlibatan akademisi dan dunia kampus sangat penting untuk menghasilkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan masyarakat.
“Dalam isu AI, masukan akademisi sangat dibutuhkan,” pungkasnya.

















































































