Jakarta, Gesuri.id- Ketua DPN REPDEM (organisasi sayap PDI Perjuangan) Bidang Hubungan Luar Negeri, Ronas Pardianto menanggapi isu UU Keamanan Nasional Republik Rakyat China (RRC) yang diberlakukan di Hong Kong.
Ronas menyatakan bahwa hal tersebut merupakan persoalan internal negara Republik Rakyat China.
Baca:Waspadai Manipulasi Agama Demi Nafsu Belaka
Ronas juga menegaskan,harus dipahami bersama bahwa mempermainkan bendera kebangsaan, melecehkan lagu kebangsaan hingga hendak melepaskan diri untuk merdeka merupakan tindakan subversif.
Tindakan yang dilakukan oleh Beijing tersebut, sekali lagi menunjukkan meski ideologi yang di atas kertas masih komunis, namun pada kenyataannya yang mereka lakukan merupakan tindakan nasionalis, ujar Ronas.