Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Bupati Fauzi: Pelayanan Publik Tetap Optimal & Profesional

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 H
Rabu, 18 Februari 2026 23:55 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Sumenep, Gesuri.id - Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penyesuaian jam kerja ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada ASN yang menjalankan ibadah puasa. Namun saya tegaskan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan profesional, ujar Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.

Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Seperti diketahui, perangkat daerah dengan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadan ditetapkan:

Baca juga :