Jakarta, Gesuri id - Penetapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi alarm serius bagi tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia.
Dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru ini, KPK menetapkan total enam orang tersangka. Selain Akhmad dan Norman, tersangka lainnya meliputi Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, dua pihak swasta (DMW dan AW), serta MYN yang merupakan keponakan Rektor Unsoed. Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi yang berlangsung di Purwokerto dan Jakarta tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah pihak beserta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan jual-beli kursi mahasiswa baru.
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Pengamat Pendidikan Dr. Adjat Wiratma menilai perkara ini tidak boleh hanya dipandang sebagai kasus hukum individu, melainkan momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola perguruan tinggi.