Jakarta, Gesuri.id - Kesaksian sejumlah dosen non-ASN tentang profesinya dalam sidang pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi menyita perhatian publik. Ada yang mengisahkan bagaimana gelar doktor diraih melalui perjuangan bertahun-tahun, tetapi penghargaan yang diterima belum sebanding dengan tanggung jawab akademik yang dipikul. Dalam persidangan MK, Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) menyampaikan bahwa 76,7% dosen anggota FKDSI menerima penghasilan di bawah UMR. Kesaksian itu mudah mengundang empati. Namun, berhenti pada empati berarti mengabaikan persoalan yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan.
Kesaksian para dosen di ruang sidang itu sesungguhnya mencerminkan persoalan yang telah lama dihadapi pendidikan tinggi Indonesia. Temuan Tim Jurnalisme Data Kompas memperkuat gambaran tersebut. Beban kerja dosen meningkat sekitar 16 persen pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya, sementara 64 persen dosen mengaku bekerja lebih banyak. Pada saat yang sama, pertumbuhan jumlah dosen di perguruan tinggi negeri melambat dari 5,4 persen pada 2018/2019 menjadi hanya 1,2 persen pada 2022/2023.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan dosen telah melampaui isu kesejahteraan individu dan mulai menyentuh keberlanjutan profesi akademik di Indonesia. Memang, tidak semua dosen berada dalam kondisi yang sama. Sebagian berhasil membangun kesejahteraan melalui kepakaran yang membuka berbagai peluang profesional di luar kampus.
Keberhasilan tersebut patut diapresiasi sebagai buah dari kompetensi, dedikasi, reputasi akademik, dan jejaring profesional yang dibangun melalui proses panjang. Namun, kualitas pendidikan tinggi tidak boleh bergantung pada keberhasilan segelintir individu semata. Perguruan tinggi membutuhkan sistem yang menjamin setiap dosen memperoleh penghidupan yang layak, kesempatan mengembangkan kompetensi, serta penghargaan yang sepadan dengan tanggung jawab akademiknya.
Di sinilah persoalan tersebut memperoleh makna yang lebih mendasar. Yang dipersoalkan bukan semata kesejahteraan dosen, melainkan kesungguhan negara memenuhi amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat itu tidak cukup diwujudkan melalui pembangunan kampus, perluasan akses pendidikan tinggi, atau peningkatan daya saing global.
Pada akhirnya, kualitas pendidikan tinggi ditentukan oleh kualitas manusia yang menghidupkannya. Karena itu, membangun dan menghargai profesionalisme dosen merupakan wujud tanggung jawab konstitusional negara dalam memenuhi amanat mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pada akhirnya mutu pendidikan tinggi ditentukan oleh mutu para akademisinya. Hal itu tercermin pada sejumlah perguruan tinggi terkemuka dunia, seperti Harvard, Oxford, Cambridge, Massachusetts Institute of Technology (MIT), maupun National University of Singapore, yang membangun reputasinya melalui para akademisi yang menumbuhkan tradisi keilmuan, menghasilkan riset bermutu, dan melahirkan inovasi yang memberi manfaat bagi masyarakat.
Konsekuensinya, penguatan profesionalisme dosen harus dipandang sebagai investasi strategis dalam membangun kapasitas intelektual bangsa. Investasi tersebut pada akhirnya akan menentukan kemampuan Indonesia membangun daya saing berbasis ilmu pengetahuan dan inovasi
Di titik inilah amanat konstitusi memperoleh makna yang nyata. Penguatan profesionalisme dosen merupakan strategi negara untuk membangun kapasitas intelektual bangsa. Ketika negara memberi ruang bagi dosen untuk terus mengembangkan kepakaran, menghasilkan riset, dan berkontribusi bagi masyarakat, yang sedang dibangun bukan hanya mutu pendidikan tinggi, tetapi juga kemampuan bangsa menciptakan pengetahuan, inovasi, dan sumber daya manusia yang akan menentukan masa depannya. Itulah sebabnya penguatan profesionalisme dosen merupakan bagian dari ikhtiar negara memenuhi amanat konstitusi secara nyata.
Konsekuensinya, penguatan profesionalisme dosen perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional melalui penyempurnaan kebijakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu agenda yang mendesak ialah menghadirkan kepastian regulasi mengenai profesionalisme dosen, termasuk sistem karier, penghargaan akademik, standar penghasilan yang layak, serta mekanisme pengembangan karier yang berkelanjutan.
Ketentuan yang masih bersifat normatif perlu diterjemahkan ke dalam instrumen yang lebih operasional sehingga memberikan kepastian bagi seluruh dosen, dengan tetap memperhatikan keragaman status kepegawaian maupun karakteristik perguruan tinggi. Pada saat yang sama, pemanfaatan Dana Abadi Pendidikan perlu diperluas agar dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta memperoleh kesempatan yang setara meningkatkan kualifikasi, kapasitas riset, jejaring akademik, dan kontribusi ilmiahnya. Seluruh upaya tersebut harus ditopang oleh ekosistem akademik yang sehat melalui pengembangan kepakaran, budaya riset, kolaborasi dan mobilitas akademik, kebebasan akademik, serta sistem penghargaan yang mendorong lahirnya inovasi dan karya ilmiah yang bermanfaat bagi masyarakat.
Momentum dari perkara di Mahkamah Konstitusi semestinya tidak berhenti pada putusan Mahkamah. Lebih dari itu, perkara tersebut seharusnya menjadi titik balik untuk mengubah cara pandang negara terhadap profesi dosen, dari sekadar persoalan kesejahteraan menjadi bagian dari strategi membangun kapasitas intelektual bangsa. Perubahan paradigma inilah yang akan menentukan arah pembangunan pendidikan tinggi Indonesia dalam jangka panjang. Dengan perspektif demikian, setiap kebijakan yang diambil tidak hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga memperkuat fondasi pendidikan tinggi sebagai penopang kemajuan Indonesia di masa depan.
Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi nantinya, amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak pernah selesai. Sebab, bangsa yang menghargai ilmu pengetahuan akan terlebih dahulu menghargai mereka yang mengabdikan hidupnya untuk mengembangkan dan mewariskan pengetahuan kepada generasi berikutnya. Di situlah sesungguhnya makna penguatan profesionalisme dosen sebagai bagian dari ikhtiar bangsa menjaga keberlanjutan ilmu pengetahuan.
















































































