Kendal, Gesuri.id -Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa. BPD diminta tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga mengawal kebijakan, anggaran, pembangunan, hingga memastikan aspirasi masyarakat tersalurkan.
BPD jangan hanya jadi penonton, tetapi harus aktif mengawasi pemerintahan desa, tegas Dyah Kartika Permanasari, yang akrab disapa Tika, saat menghadiri sosialisasi program Jaksa Garda Desa sekaligus pengukuhan pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Apbednas) Kabupaten Kendal, dikutip Jumat (6/11/2026).
Tika menjelaskan, BPD memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan desa. Selain membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, BPD bertugas menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja pemerintah desa.
BPD memiliki fungsi yang penting dalam membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja pemerintahan desa, kata Tika.
Menurutnya, agar fungsi tersebut berjalan optimal, anggota BPD harus memahami regulasi, mampu membaca persoalan di wilayahnya, serta ikut mengawal proses perencanaan dan penganggaran. Dengan demikian, kebijakan pemerintah desa benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.