Kediri, Gesuri.id - Bupati Kediri yang juga politisi PDI Perjuangan Hanindhito Himawan Pramana menegaskan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak berlaku untuk dinas yang memiliki fungsi pelayanan publik di Kabupaten Kediri.
Kebijakan WFA bagi pegawai pemerintah menjelang libur Lebaran mulai diterapkan pada Senin (16/3/2026).
Namun, sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja seperti biasa.
Dinas-dinas yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak bisa mengajukan WFA, kata Hanindhito, Senin (16/3/2026).
Beberapa dinas yang tidak diperbolehkan menerapkan WFA antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).