Ikuti Kami

Jelang Libur Lebaran, Mas Dhito Larang WFA Untuk Instansi Pelayanan Publik

Dinas-dinas yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak bisa mengajukan WFA

Jelang Libur Lebaran, Mas Dhito Larang WFA Untuk Instansi Pelayanan Publik
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito menegaskan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) - Foto: Pemkab Kediri

Kediri, Gesuri.id - Bupati Kediri yang juga politisi PDI Perjuangan Hanindhito Himawan Pramana menegaskan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak berlaku untuk dinas yang memiliki fungsi pelayanan publik di Kabupaten Kediri.

Kebijakan WFA bagi pegawai pemerintah menjelang libur Lebaran mulai diterapkan pada Senin (16/3/2026). 

Namun, sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja seperti biasa.

“Dinas-dinas yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak bisa mengajukan WFA,” kata Hanindhito, Senin (16/3/2026).

Beberapa dinas yang tidak diperbolehkan menerapkan WFA antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menurut pria yang akrab disapa Mas Dhito itu, instansi tersebut harus tetap siaga untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama periode libur Lebaran.

Ia juga meminta Satpol PP meningkatkan kesiapsiagaan serta mengintensifkan operasi pengawasan guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban sebelum maupun setelah Lebaran.

Selain itu, Dinas Kesehatan diminta tetap memberikan pelayanan maksimal, terutama di puskesmas dan rumah sakit daerah seperti RSUD Kabupaten Kediri (RSKK) dan RSUD Simpang Lima Gumul (RS SLG).

Quote