Jelang ‘May Day’ Presiden Temui Perwakilan Buruh

Presiden menyepakati revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Jum'at, 26 April 2019 15:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Bogor, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menerima kehadiran sejumlah perwakilan serikat pekerja membahas peringatan Hari Buruh May Day dan menyepakati revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Kita juga telah sepakat untuk merevisi PP 78 dan kita harapkan dari serikat pekerja, dari buruh senang, tetapi juga di sisi yang lain dari perusahaan, dari pengusaha juga senang, kata Presiden usai menerima sejumlah perwakilan serikat pekerja di Istana Bogor, Jumat (26/4).

Baca:Jokowi Targetkan BUMDes Jadi Pemicu Pergerakan Ekonomi Desa

Presiden Jokowi menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nuwa Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mudhofir, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Said Iqbal, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Ilhamsyah, Ketua Umum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Syaiful, Presiden Konfederasi Serikat Nusantara Muchtar Guntur, dan Ketua Komisi A DPRD DKI Wiliam Yani.

Presiden menjelaskan revisi PP No 78/2015 harus memberi keuntungan bagi dua pihak baik pekerja maupun perusahaan.

Baca juga :