Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun meminta proyek pembangunan lahan parkir Kodam XV/Pattimura di kawasan sempadan Sungai Wai Tomu, Kota Ambon, dihentikan sementara. Ia menegaskan, aktivitas pembangunan baru boleh dilanjutkan setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuannya baik, maksudnya baik, tetapi hendaknya dipertimbangkan dari aspek prinsip hukum. Kalau belum ada izin, sebaiknya dihentikan sementara sambil mengurus izin, ujar Benhur di Gedung DPRD Maluku, dikutip Jumat (30/10/2026).
Benhur menegaskan tujuan pembangunan yang dinilai baik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip hukum. Menurutnya, setiap proyek pembangunan, termasuk yang berada di kawasan sempadan sungai, harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan perizinan.
Ia menjelaskan, peninjauan dan permintaan penghentian sementara proyek tersebut berawal dari aspirasi masyarakat yang diserap Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala bersama sejumlah anggota DPRD. Aspirasi itu kemudian dibahas dalam pertemuan dengan Pangdam XV/Pattimura.
Kami rasa ini penting agar setiap proses pembangunan di ruang publik tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku, ucapnya.